Hak-hak dalam Krisis

Tanda peringatan kepada warga kampung tentang bahaya banjir di zona tertentu di Sembalun Lawang, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Tanda peringatan itu menunjukan warga menuju area yang aman. Tim tanggap darurat dan persiapan menghadapi bencana yang dibentuk di desa-desa memetakan tempat-tempat beresiko dan berbahaya ketika tejadi bencana di wilayah komunitas warga desa dan menyiapkan rute-rute evakuasi di daerah rawan bencana. Credit: Yusuf Ahmad/Oxfam
Hak-hak dalam Krisis
Indonesia memiliki sejarah panjang tentang kerentanan terhadap berbagai bencana. lnsiden bencana ini telah secara signifikan menghapus capaian pembangunan dan menyebabkan angka kematian yang tinggi.
Dalam sepuluh tahun antara 2004-2014 telah terjadi17 bencana sedang sampai besar yang melanda Indonesia dan menewaskan lebih dari 170.000 orang dan menyebabkan kerugian ekonomi sebesar 131 triliun rupiah. Bencana selain menghilangkan nyawa dan mata pencaharian juga mempengaruhi kelangsungan usaha mikro, kecil dan menengah.
Sejak tahun 2008, jumlah kejadian bencana telah meningkat hingga lebih dari 1.000 kali per tahun. Sembilan puluh persen di antaranya adalah bencana skala kecil hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, pasang tinggi yang ekstrem dan angin topan kecil.
Meskipun jumlah korban akibat bencana skala kecil ini telah menurun secara signifikan sebagai akibat dari peningkatan kesadaran dan kampanye kesiapsiagaan yang intensif oleh aktor pemerintah dan swasta, namun jumlah kerugian ekonomi meningkat dengan cepat.
Mengingat ancaman serius dari potensi bencana besar di atas kontras dengan kapasitas mengatasi yang rendah untuk bertahan ketika ada bencana besar, serta memperhatikan meningkatnya jumlah bencana skala kecil yang mengakibatkan hilangnya aset penghidupan masyarakat hal ini kontras dengan sangat kurangnya kapasitas beradaptasi setelah bencana.
Oxfam di Indonesia akan terus berinvestasi dan peningkatan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan membangun ketahanan di Indonesia untuk berkontribusi dalam menyelamatkan nyawa, mengurangi penderitaan, dan memberikan bantuan pada saat ini dan di masa depan melalui kegiatan manajemen risiko bencana.
Tujuan dari Hak-hak dalam Krisis
Pada tahun 2020, satu juta laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang rentan akan dapat menggunakan hak mereka selama terjadi bencana dan krisis kemanusiaan dan menerima bantuan kemanusiaan yang berkualitas tinggi, dukungan pembangunan, ketahanan dan mampu pulih dari situasi krisis. Strategi untuk mencapai tujuan tersebut adalah:
• Meningkatkan manajemen risiko bencana adalah urusan semua orang. Tidak hanya pemerintah yang harus menangani krisis bencana dan risiko bencana, tetapi juga seluruh bagian dari negara ini, termasuk kementerian dan lembaga, masyarakat sipil dan masyarakat umum dan sektor swasta.
• Mendorong Manajemen Keberlangsungan Usaha yang diperlukan sebagai sarana bagi sektor swasta untuk bertahan dan pulih dari bencana terutama untuk usaha kecil dan menengah yang paling terpukul pada saat bencana.
• Memperkuat dan mengerahkan kapasitas dan aktor untuk mengatasi bencana di daerah perkotaan.
• Memperkuat kapasitas pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, universitas, dan masyarakat dalam analisis risiko bencana.
• Pengarusutamaan gender dalam setiap intervensi respons yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
• Memadukan tiga unsur: mengurangi kerentanan; kapasitas daya serap; dan kapasitas adaptif; di setiap upaya membangun ketangguhan masyarakat terhadap bencana.
• Memanfaatkan pendekatan inovatif seperti telepon seluler, pasar, bank dalam strategi kesiapsiagaan dan pelaksanaan tanggap darurat atau respons darurat.