Dalam organisasi kami Oxfam berkomitmen untuk tidak mentoleransi pelecehan seksual, eksploitasi, dan perlakuan tak pantas. Ini berarti kami akan melakukan segala upaya untuk mencegah pelecehan seksual, eksploitasi serta perlakuan tak pantas terjadi, dan dengan serius akan menyelesaikan setiap kasus yang terjadi. Salah satu pilar perlindungan yang paling penting adalah Pedoman Perilaku yang menyediakan kerangka kerja di mana semua karyawan Oxfam, terlepas dari lokasi dimana bekerja melakukan tugas mereka dan pedoman ini mengatur perilaku mereka. Oxfam mengharapkan semua staf, sukarelawan dan konsultan untuk mengikuti kebijakan dan prosedur Perlindungan di Oxfam.
Pada 16 Februari 2018, kami menyepakati Rencana Aksi 10 Poin untuk memperkuat kebijakan dan praktik perlindungan Oxfam dan untuk mengubah budaya organisasi kami.
Pedoman Perilaku (Code of conduct) (dalam bahasa Inggris/in English)
Kebijakan dan prosedur Perlindungan di Oxfam (Safeguarding policy and procedures at Oxfam) (dalam bahasa Inggris/in English)
Rencana Aksi 10-poin (Safeguarding in action: a 10-Point Action Plan) (dalam bahasa Inggris/in English)
Oxfam juga berkomitmen untuk bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi akuntabilitas di seluruh wilayah dan aktivitas dimana Oxfam di Indonesia beroperasi, termasuk pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan baik dalam program maupun di luar program Oxfam.
Salah satu upaya yang kami lakukan dalam merealisasi hal tersebut adalah dengan membuka sebesar-besarnya ruang berkembang bagi Oxfam di Indonesia, melalui penerimaan kritik, saran, serta masukan yang disampaikan bagi siapa saja yang bekerja bersama Oxfam di Indonesia.
Laporan dan masukan terkait kritik dan saran dapat disampaikan melalui berbagai kanal berikut:
SMS/Telepon/WhatsApp: +628111599088
E-mail: saranindonesia@oxfam.org.uk, dan untuk laporan terkait safeguarding: safeguardingindonesia@oxfam.org.uk.