Pentingnya Pendidikan dan Partisipasi Perempuan dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak

Zohratul Maklumat
Agen perubahan dari Desa Taman Baru, Kabupaten Lombok Barat

Perempuan dan anak-anak perempuan berhak untuk pendidikan dan meraih mimpinya. Mereka berhak untuk meraih ijazah, sebelum melakukan ijab sah perkawinan di usia anak.

Zohratul Maklumat yang tahun ini genap berusia 26 tahun, lahir pada tahun 1995. Ia tinggal di Dusun Kelep, Desa Taman Baru, Kabupaten Lombok Barat. Sejak kecil hingga berusia 17 tahun, dia tidak pernah berani mengambil keputusan sendiri. Semuanya sudah diatur dan diputuskan oleh orang tuanya. Kejadian semasa kecil yang tidak pernah Zohratul lupakan hingga saat ini adalah orang tuanya sering membedakan dan membandingkan dirinya dengan teman-temannya. Hal ini sering membuatnya merasa minder dan kurang percaya diri di depan teman-temannya.

Setelah lulus SMA, Zohratul memutuskan untuk melanjutkan studinya di Universitas Islam dengan jurusan Tarbiyah (Pendidikan). Ia memiliki cita-cita menjadi seorang guru. Ini adalah pertama kalinya dia memutuskan untuk dirinya sendiri; dia akhirnya bisa dengan gigih meyakinkan dan mendapatkan persetujuan dari orang tuanya untuk melanjutkan studi ke arah yang dia inginkan. Keinginannya untuk menjadi guru dilatarbelakangi oleh pengalaman masa kecilnya yang tidak bahagia. Dia percaya bahwa ada yang salah dengan cara orang tuanya mendidiknya. Dengan menjadi seorang guru, Zohratul bisa mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana mendidik anak-anak dengan cara yang baik dan menyenangkan.

Pada tahun 2014, saat kuliah, ia bekerja paruh waktu sebagai fasilitator masyarakat di tingkat kecamatan, mengikuti program pemberdayaan pemerintah PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) di tingkat kecamatan. Tugasnya adalah mewakili kecamatannya, Kecamatan Sekotong, untuk menghadiri rapat perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten. Sebagai pendamping, Zohratul berkesempatan untuk terlibat dalam kegiatan masyarakat, termasuk menghadiri dan memfasilitasi pertemuan masyarakat di tingkat Kecamatan dan Desa.

Selama menjalankan tugasnya sebagai fasilitator masyarakat, ia merasa ada yang salah dengan proses dan cara kerja fasilitator di PNPM-MP. Ia mengkritisi setidaknya 2 hal, yaitu: proses pendampingan hanya ditujukan untuk pembangunan fisik; dan kalaupun proses pendampingan menyentuh pemberdayaan, hanya melibatkan pemberdayaan laki-laki sebagai kepala keluarga, sedangkan pemberdayaan perempuan dan anak tidak pernah dibahas. Kedua hal ini menyebabkan kegelisahan yang mendalam bagi Zohratul.

Pada tahun 2018, salah satu staf lapangan project Creating Spaces (CS) dari Yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI) mengundang Zohratul untuk mengikuti pelatihan Hak-hak Perempuan dan Anak, Kegiatan 1116. Sejak itu hingga sekarang, ia aktif terlibat dalam pertemuan rutin CS-SANTAI di desanya, Kegiatan 1112 dan Kegiatan 1124. Kegiatan 1112 berkisar pada koordinasi, kunjungan, pertukaran dan membentuk jejaring dengan pemangku kepentingan dan pemuda. Sementara kegiatan 1124 adalah kegiatan bersama Forum Anak dan Kelompok Pemuda, dan menyediakan dukungan bagi kelompok-kelompok tersebut.

Melalui keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan tersebut, Zohratul memperoleh banyak pengetahuan tentang hak-hak perempuan dan hak-hak anak. Pengetahuan ini menyadarkannya akan pentingnya melibatkan perempuan dan anak-anak dalam semua proses pembangunan di masyarakat. Berbekal ilmu tersebut, Zohratul mengajak perempuan dan remaja perempuan lainnya di Desa Taman Baru untuk bekerja bersama, mewujudkan pemberdayaan perempuan, dan mengajak masyarakat di desanya untuk menolak praktik perkawinan anak.

Di antara keberhasilan Zohratul yang membanggakan adalah ia berhasil meyakinkan semua peserta, masyarakat dan pemerintah desa, dalam Musyawarah Pembangunan Desa pada 29 September 2020, untuk menyetujui dan memasukkan 4 (empat) proposalnya ke dalam perencanaan pembangunan desa. Keempat usulan ini akan menjadi prioritas perencanaan pembangunan pada tahun 2021. Empat usulan Zohratul tersebut adalah:

  1. Menyelenggarakan program kegiatan peningkatan kapasitas dan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan desa.
  2. Membentuk forum dan program kegiatan pemberdayaan perempuan.
  3. Melakukan program kegiatan peningkatan kapasitas kepemimpinan perempuan.
  4. Membangun atau menyediakan wadah bagi kelompok perempuan dan Forum Anak untuk melakukan kegiatan di desa.

Kisah sukses lainnya, bersama Komunitas Pengawasan dan Perlindungan Anak Desa (KPPAD) dan Forum Anak, Zohratul melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dengan memberikan motivasi terus menerus kepada anak-anak di desanya untuk melanjutkan sekolah hingga tamat SMA, bahkan sampai perguruan tinggi. Mereka berhasil membuat perubahan jika dibandingkan dengan kondisi 2 tahun sebelumnya, dimana saat ini jumlah anak perempuan yang melanjutkan pendidikan ke SMA di desanya semakin meningkat. Karena Zohratul, seperti halnya kader CS-SANTAI yang lain, percaya bahwa perempuan dan anak-anak perempuan berhak untuk pendidikan dan meraih mimpinya. Mereka berhak untuk meraih ijazah, sebelum melakukan ijab sah perkawinan di usia anak.