Menikah Di Atas 19: Cerita Kemenangan Stop Perkawinan Anak
Cerita Perubahan oleh Agen Perubahan Creating Spaces Project
.png?itok=SndSoLWg)
“Creating Spaces to Take Action on Violence Against Women and Girls” merupakan proyek yang mendapatkan dukungan dari GAC (Global Affairs Canada) melalui Oxfam Canada dengan tujuan Menciptakan Ruang untuk Mengambil Tindakan terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan. Proyek ini berupaya mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan (VAWG) serta prevalensi perkawinan anak, dini dan paksa (CEFM) di Bangladesh, India, Indonesia, Pakistan, Filipina, dan Nepal. Sejalan dengan Rencana Strategis Oxfam (2013-2019) untuk mengurangi tingkat penerimaan sosial dan kasus kekerasan berbasis gender, Creating Spaces (CS) memiliki tiga fokus kunci utama. Tiga fokus kunci tersebut meliputi (1) kunci pencegahan – melibatkan aktor masyarakat untuk mendukung dan mempromosikan norma gender yang positif; (2) kunci untuk merespon – mendukung penyintas perempuan dan anak perempuan korban kekerasan dan korban perkawinan anak agar mendapatkan layanan yang lebih baik; dan (3) kunci keberlanjutan – membangun pengetahuan dan kapasitas lembaga serta aliansi (jaringan) untuk memengaruhi perubahan kebijakan.
Dalam implementasi proyek CS, Oxfam di Indonesia bekerja sama dengan mitra lokal di empat provinsi, yaitu:
- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), wilayah kerja di lima kabupaten di Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Bandung, Indramayu, dan Cirebon).
- LBH APIK Sulawesi Selatan, wilayah kerja di dua kabupaten dan satu kota di Sulawesi Selatan (Gowa, Pangkep, dan Makassar).
- Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), wilayah kerja di tiga kabupaten di Jawa Timur (Blitar, Bojonegoro, dan Ponorogo).
- Yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI), wilayah kerja di dua kabupaten di Nusa Tenggara Barat (Lombok Barat dan Lombok Utara).
Hingga saat ini, CS telah berjalan lima tahun (April 2016 –Maret 2021) dan memasuki tahun keenam atau tahun perpanjangan waktu proyek (April 2021–Desember 2021). Secara garis besar, capaian project CS selama 5 tahun adalah:
- Meningkatnya komitmen tokoh-tokoh kunci yang mampu mempengaruhi regulasi hukum di tingkat desa, kabupaten/kota, dan nasional. Hal ini ditandai dengan keberhasilan advokasi yang dilakukan. Proyek ini telah berkontribusi pada penerbitan atau penyebarluasan kebijakan dan peraturan yang mendukung upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, anak perempuan dan pernikahan anak. Kerja keras mitra CS bersama jaringan dalam mengadvokasi kebijakan pemerintah Indonesia di tahun 2019 telah mengeluarkan 3 (tiga) peraturan dan kebijakan penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak yaitu Undang-Undang No. 16/ 2019 mengenai perubahan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, Peraturan Mahkamah Agung No. 5/2019, dan Strategi Nasional Penghapusan Perkawinan Anak (Stranas PPA). Selain di tingkat nasional, kebijakan dan peraturan yang adil gender dan mendukung pencegahan perkawinan anak telah muncul di berbagai wilayah proyek, mulai tingkat provinsi, kabupaten dan desa;
- Telah terjadi perubahan sikap dan tindakan para influencer menjadi lebih berkeadilan gender;
- Peningkatan pemahaman, keterampilan, dan keberanian bersuara bagi perempuan penyintas dalam rangka mengakses dan mendorong peningkatan berbagai pelayanan hukum dan pemenuhan hak atas identitas diri (akta nikah melalui itsbat nikah) dan akta kelahiran untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan); dan
- Menguatnya praktik dan jaringan yang baik antara empat mitra CS dan jaringannya, kelompok perempuan, dan kelompok pemuda dalam menggunakan pengetahuan inovatif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan anak dan perkawinan anak.
Dalam perkembangannya, peraturan perundangan dan kebijakan yang dihasilkan tersebut nampaknya belum cukup membendung kenaikan angka perkawinan anak. Jumlah permohonan dispensasi kawin meningkat selama Januari-Juni 2020, sebagian besar permohonan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama. Meskipun angka perkawinan anak akibat mekanisme dispensasi kawin meningkat cukup tajam di tahun 2020, banyak kisah sukses dan inisiatif pencegahan perkawinan anak yang dilakukan, baik oleh perorangan, kelompok masyarakat, kerja sama antar kelompok masyarakat, masyarakat dengan LSM, masyarakat dengan pemerintah, maupun kelompok masyarakat-LSM-Pemerintah; khususnya yang dilakukan oleh mitra dan penerima manfaat CS-Indonesia di 13 kabupaten/kota wilayah proyek.
Kisah-kisah perubahan, kisah sukses, dan inisiatif proyek Creating Spaces inilah yang ingin terdokumentasi dalam buku ini. Semoga buku ini dapat menjangkau khalayak yang lebih luas sehingga dapat menggugah pengetahuan, pemahaman, dan norma sosial masyarakat, terutama tentang perubahan batas usia minimal menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Hingga pada akhirnya, penurunan perkawinan anak dapat terwujud.